Syarat & Ketentuan Kemitraan
Regulasi dan kesepakatan resmi bagi pengelola destinasi wisata (Mitra) yang tergabung dalam ekosistem digital Tabibito Jawa Tengah.
01 Pendaftaran Mitra & Validitas Legalitas Destinasi
Setiap individu atau badan usaha yang mendaftar sebagai Mitra (Owner) wajib memberikan informasi identitas diri, legalitas kepemilikan destinasi wisata, serta data rekening bank yang sah dan akurat.
- Mitra menjamin memiliki hak hukum penuh untuk mengelola dan menjual tiket destinasi wisata yang diajukan.
- Tim Administrator Tabibito berhak melakukan verifikasi administratif, survei fisik, maupun wawancara sebelum memberikan persetujuan (approval) tayangnya destinasi wisata di platform.
- Tabibito berhak menolak pendaftaran destinasi jika ditemukan ketidaksesuaian data, indikasi sengketa lahan, atau potensi bahaya keselamatan bagi pengunjung.
02 Pengelolaan Tiket, Kategori & Kebijakan Kuota Harian
Mitra memiliki kendali penuh melalui dashboard pengelola untuk merilis tiket, mengatur kategori tiket (misal: Domestik, Mancanegara, Anak-anak, Dewasa), harga tiket, serta kapasitas kuota harian.
- Batasan Kuota Harian: Mitra wajib menginput kuota harian yang riil dan realistis demi kenyamanan dan daya tampung fisik di lapangan (carrying capacity) untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding).
- Ketepatan Informasi: Seluruh informasi mengenai manfaat tiket (benefit), fasilitas destinasi (outbound, parkir, konsumsi), jam buka-tutup, dan ketentuan khusus lainnya wajib dijabarkan secara jelas dan jujur tanpa adanya manipulasi informasi.
03 Biaya Layanan Platform & Mekanisme Bagi Hasil
Untuk menunjang pemeliharaan server, integrasi gerbang pembayaran, dan pemasaran digital, Tabibito menetapkan potongan biaya layanan (platform service fee) untuk setiap transaksi tiket yang berhasil terjual.
- Biaya layanan platform disepakati sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari harga kotor tiket yang terjual, tergantung skema kerja sama awal yang disetujui.
- Harga tiket yang dipublikasikan di platform sudah harus merupakan harga akhir (termasuk pajak lokal destinasi pariwisata yang berlaku).
- Sistem Tabibito akan menghitung secara otomatis pembagian hasil penjualan bersih (net revenue) Mitra setelah dikurangi biaya layanan platform pada setiap transaksi yang berhasil diselesaikan.
04 Prosedur Penarikan Pendapatan (Withdrawal) & Perpajakan
Pendapatan bersih hasil penjualan tiket yang telah didepositkan ke akun Mitra dapat ditarik sewaktu-waktu melalui menu Penarikan Dana (Withdrawal) pada Dashboard Owner.
- Batas minimum penarikan dana yang diperbolehkan adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per pengajuan transaksi penarikan.
- Proses peninjauan dan transfer dana ke rekening bank terdaftar Mitra membutuhkan waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja sejak pengajuan dibuat oleh Mitra dan disetujui oleh Admin Keuangan Tabibito.
- Seluruh kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang timbul dari pendapatan tiket pariwisata (seperti Pajak Hiburan/Pajak Daerah, PPh) sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Mitra sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
05 Kewajiban Boarding & Sistem Validasi E-Ticket (Scanning)
Mitra bertanggung jawab penuh untuk menyediakan perangkat mobile/tablet dan petugas gerbang (staff/karyawan) guna melakukan validasi tiket pengunjung.
- Petugas wajib memindai QR Code e-ticket pengunjung menggunakan fitur **Web Scanner** internal pada portal staff Tabibito.
- Mitra dilarang meloloskan pengunjung tanpa melakukan proses scan tiket demi menjaga keakuratan kuota harian dan menghindari duplikasi tiket ilegal.
- Setiap tiket yang telah sukses di-scan statusnya akan berubah menjadi **Digunakan (Used)** pada database pusat dan tidak dapat digunakan kembali untuk kunjungan lainnya.
06 Kebijakan Pembatalan, Refund, dan Force Majeure
Dalam hal kenyamanan dan perlindungan hak konsumen, kebijakan pengembalian dana (refund) diatur secara terstruktur demi menjaga reputasi bersama.
- Jika terjadi penutupan operasional destinasi wisata secara mendadak karena alasan cuaca buruk, bencana alam, perbaikan fasilitas, atau instruksi otoritas berwenang (Force Majeure), Mitra wajib segera mengubah status operasional destinasi di dashboard dan memproses pengembalian dana penuh (100% refund) kepada pembeli tiket yang terdampak pada tanggal tersebut.
- Biaya pengembalian dana akibat penutupan sepihak oleh Mitra sepenuhnya akan dipotong dari saldo penangguhan Mitra di platform Tabibito.
07 Keamanan Informasi & Hak Kekayaan Intelektual
Mitra dan Tabibito saling menghormati kepemilikan aset digital dan kekayaan intelektual masing-masing pihak.
- Seluruh konten berupa logo, foto, deskripsi unik destinasi yang diunggah oleh Mitra tetap menjadi hak milik intelektual Mitra. Namun, Mitra memberikan izin lisensi non-eksklusif kepada Tabibito untuk menggunakan materi tersebut demi kebutuhan promosi pariwisata di media sosial dan kanal periklanan digital Tabibito.
- Mitra wajib menjaga kerahasiaan username, password akun pengelola, serta akses portal scanner staff mereka. Tabibito tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atau pencairan dana ilegal akibat kelalaian Mitra dalam menjaga kredensial akun.
08 Batasan Tanggung Jawab Hukum & Pengakhiran Kemitraan
Tabibito berperan sebagai media perantara penjualan tiket elektronik (marketplace pariwisata) dan tidak bertanggung jawab atas kerugian fisik, kecelakaan, kehilangan barang bawaan, maupun insiden cedera yang dialami oleh pengunjung selama berada di lokasi fisik tempat wisata Mitra.
- Mitra berkewajiban menyediakan fasilitas keselamatan, asuransi kecelakaan, serta menerapkan prosedur standar operasional (SOP) keselamatan yang memadai bagi setiap pengunjung.
- Hubungan kemitraan dapat diakhiri secara sepihak apabila salah satu pihak melanggar ketentuan kesepakatan ini, melakukan tindakan penipuan harga tiket, penyalahgunaan sistem transaksi, atau mencemarkan nama baik platform.
- Segala sengketa yang timbul di kemudian hari akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian sengketa akan dirujuk melalui Pengadilan Negeri wilayah setempat.
Terakhir diperbarui: 18 August 2026
Kembali ke Beranda